POKDARKAMTIBMAS DANAU
Forum Silaturahmi dan Komunikasi bagi pengguna dan anggota Kamtibmas Jalur Danau Wilayah Kelurahan Kebagusan dan Jagakarsa Jakarta Selatan
Jumat, 03 September 2010
Kamis, 18 Februari 2010
ANGGARAN RUMAH TANGGA JALUR DANAU
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKDARKAMTIBMAS JALUR DANAU
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status Anggota
Keanggotaan PokdarKamtibmas JALUR DANAU terbuka bagi setiap warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya dan Kelurahan Jagakarsa dan sekitarnya yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 2
Persyaratan Anggota Jalur danau
1. Mengajukan permohonan menjadi anggota Jalur Danau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.
2. Anggota yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan Callsign dan Kartu Tanda Anggota ( KTA ).
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota ( KTA )
1. Kartu Tanda Anggota ditertibkan dan ditanda tangani oleh ketua Jalur Danau.
2. Kartu Tanda Anggota bukan merupakan izin kepemilikan perangkat maupun izin penggunaan frekuensi.
3. Seluruh anggota Jalur Danau diarahkan untuk mengurus perizinan (pasal 3 ayat 2 ) diatas pada instansi yang berwenang.
Pasal 4
Nomor Panggil ( Callsign ) diterbitkan oleh Pengurus
Pasal 5
Gugurnya Keanggotaan
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri
3. Masa berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Diberhentikan.
Pasal 6
Perpanjangan KTA
1. Setiap anggota Jalur Danau harus memperpanjang KTA nya
2. Masa berlaku KTA adalah 1 ( satu ) Tahun
Pasal 7
Pemberhentian
Anggota dapat diberhentikan oleh pengurus apabila :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Melanggar perundang-undangan Negara yang telah mempunyai ketetapan hokum.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
1. Mengikuti kegiatan organisasi
2. Memilik hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat.
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Organisasi.
2. Membayar uang pangkal.
3. Menghadiri undangan Rapat.
4. Menjunjung tinggi nama baik Jalur Danau.
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang organisasi dan komunikasi dalam menggunakan radio.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan Pengurus
1. Pelindung
2. Pembina
3. Penasehat
4. Ketua
5. Wakil Ketua
6. Sekretaris
7. Bendahara
8. Seksi-seksi
a. Humas
b. Tehnisi
c. Kerohanian
d. Olah Raga
e. Koordinator Lapangan ( Korlap )
Pasal 11
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus diadakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksana kegiatan.
2. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan
Pasal 12
Pertemuan Rutin Pengurus dan Anggota
Pertemuan rutin Pengurus dan Anggota diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus
1. Masa bhakti pengurus selama 3 tahun
2. Pengurus yang telah habis masa bhatinya dapat dipilih kembali untuk masa bhakti 3 tahun berikutnya.
3. Pemilihan pengurus berdasarkan musyawarah seluruh anggota.
4. Apabila ada pengurus yang berhenti karena mengundurkan diri atau meninggal dunia dan lain sebagainya maka diadakan pemilihan penggantinya berdasarkan musyawarah anggota.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Keuangan
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dan berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai kegiatan organisasi dan kegiatan social lainnya yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.
Pasal 15
Sumber Dana
1. Uang pangkal anggota baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan musyawarah pengurus.
2. Pengumpulan sukarela pada setiap ada pertemuan seluruh anggota
3. Penerimaan-penerimaan lain yang sifatnya tidak mengikat.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 16
Logo
1. Logo merupakan simbul perwujudan silaturrahim, penyampaian informasi kamtibmas, persatuan dan kedamaian.
2. Bentuk : Segi lima Oval pariatif, dibelah miring dengan dua bagian sama besar.
3. Warna : Belahan atas kuning, belahan bawah hitam, sisi luar hitam, obor warna merah, dua ekor merpati warna putih, warna tulisan hitam.
4. Tulisan : Atas : PokdarKamtibmas – Bagus – Karsa
Bawah : DANAU
Pasal 17
Pakaian Seragam
1. Pakaian seragam organisasi adalah sara untuk menumbuhkan kebanggaan sebagai anggota Jalur Danau, rasa percaya diri, meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesame anggota dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra baik organisasi.
2. Pakaian seragam terdiri atas
a. Rompi warna hitam dengan diberi logo Jalur Danau dan Nomor callsign didada disebelah kiri.
b. Kaos Oblong warna coklat dengan disebelah kiri logo Jalur Danau dan Nomor callsign yang berukuran kecil.
c. Topi warna coklat muda berlogo Jalur Danau di depan.
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan peraturan Organisasi.
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Jalur Danau ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
POKDARKAMTIBMAS JALUR DANAU
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status Anggota
Keanggotaan PokdarKamtibmas JALUR DANAU terbuka bagi setiap warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya dan Kelurahan Jagakarsa dan sekitarnya yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 2
Persyaratan Anggota Jalur danau
1. Mengajukan permohonan menjadi anggota Jalur Danau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.
2. Anggota yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan Callsign dan Kartu Tanda Anggota ( KTA ).
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota ( KTA )
1. Kartu Tanda Anggota ditertibkan dan ditanda tangani oleh ketua Jalur Danau.
2. Kartu Tanda Anggota bukan merupakan izin kepemilikan perangkat maupun izin penggunaan frekuensi.
3. Seluruh anggota Jalur Danau diarahkan untuk mengurus perizinan (pasal 3 ayat 2 ) diatas pada instansi yang berwenang.
Pasal 4
Nomor Panggil ( Callsign ) diterbitkan oleh Pengurus
Pasal 5
Gugurnya Keanggotaan
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri
3. Masa berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Diberhentikan.
Pasal 6
Perpanjangan KTA
1. Setiap anggota Jalur Danau harus memperpanjang KTA nya
2. Masa berlaku KTA adalah 1 ( satu ) Tahun
Pasal 7
Pemberhentian
Anggota dapat diberhentikan oleh pengurus apabila :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Melanggar perundang-undangan Negara yang telah mempunyai ketetapan hokum.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
1. Mengikuti kegiatan organisasi
2. Memilik hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat.
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Organisasi.
2. Membayar uang pangkal.
3. Menghadiri undangan Rapat.
4. Menjunjung tinggi nama baik Jalur Danau.
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang organisasi dan komunikasi dalam menggunakan radio.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan Pengurus
1. Pelindung
2. Pembina
3. Penasehat
4. Ketua
5. Wakil Ketua
6. Sekretaris
7. Bendahara
8. Seksi-seksi
a. Humas
b. Tehnisi
c. Kerohanian
d. Olah Raga
e. Koordinator Lapangan ( Korlap )
Pasal 11
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus diadakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksana kegiatan.
2. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan
Pasal 12
Pertemuan Rutin Pengurus dan Anggota
Pertemuan rutin Pengurus dan Anggota diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus
1. Masa bhakti pengurus selama 3 tahun
2. Pengurus yang telah habis masa bhatinya dapat dipilih kembali untuk masa bhakti 3 tahun berikutnya.
3. Pemilihan pengurus berdasarkan musyawarah seluruh anggota.
4. Apabila ada pengurus yang berhenti karena mengundurkan diri atau meninggal dunia dan lain sebagainya maka diadakan pemilihan penggantinya berdasarkan musyawarah anggota.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Keuangan
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dan berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai kegiatan organisasi dan kegiatan social lainnya yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.
Pasal 15
Sumber Dana
1. Uang pangkal anggota baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan musyawarah pengurus.
2. Pengumpulan sukarela pada setiap ada pertemuan seluruh anggota
3. Penerimaan-penerimaan lain yang sifatnya tidak mengikat.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 16
Logo
1. Logo merupakan simbul perwujudan silaturrahim, penyampaian informasi kamtibmas, persatuan dan kedamaian.
2. Bentuk : Segi lima Oval pariatif, dibelah miring dengan dua bagian sama besar.
3. Warna : Belahan atas kuning, belahan bawah hitam, sisi luar hitam, obor warna merah, dua ekor merpati warna putih, warna tulisan hitam.
4. Tulisan : Atas : PokdarKamtibmas – Bagus – Karsa
Bawah : DANAU
Pasal 17
Pakaian Seragam
1. Pakaian seragam organisasi adalah sara untuk menumbuhkan kebanggaan sebagai anggota Jalur Danau, rasa percaya diri, meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesame anggota dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra baik organisasi.
2. Pakaian seragam terdiri atas
a. Rompi warna hitam dengan diberi logo Jalur Danau dan Nomor callsign didada disebelah kiri.
b. Kaos Oblong warna coklat dengan disebelah kiri logo Jalur Danau dan Nomor callsign yang berukuran kecil.
c. Topi warna coklat muda berlogo Jalur Danau di depan.
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan peraturan Organisasi.
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Jalur Danau ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Rabu, 17 Februari 2010
Kamis, 11 Februari 2010
ORGANISASI JALUR DANAU
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART ) POKDARKAMTIBMAS DANAU
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )
POKDARKAMTIBMAS
JALUR DANAU
2009
POKDARKAMTIBMAS
“ JALUR DANAU “
KELOMPOK SADAR KEAMANAN, DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
KEBAGUSAN DAN JAGAKARSA
JAKARTA SELATAN
ANGGARAN DASAR POKDARKAMTIBMAS
JALUR DANAU
BAB I
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pembukaan
Bahwa diawali dengan kegemaran berkomunikasi dengan perangkat radio serta sadar akan tanggung jawab membantu keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal, sangat dirasakan berkomunikasi radio mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh tali silaturahmi antar warga khususnya serta persatuan dan kesatuan bangsa pada umumnya, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab serta keininan berpartisipasi aktif akan keamanan dan ketertiban lingkungan dibentuklah PokdarKamtibmas Jalur Danau sekaligus mewadahi para penggemar komunikasi di udara dengan menggunakan perangkat radio yang dengan rela, iklas, aktif, kreatif dan konsekwen membantu aparat keamanan serta aparat pemerintah lainnya khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menunjang kelangsungan stabilitas nasional serta sebagai suatu rangkaian upaya menegakkan disiplin untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 2
Landasan Kegiatan
Landasan kegiatan Jalur Danau adalah Pancasila dan UUD 1945 serta sebagai penerus cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
NAMA, SIFAT, FUNGSI, TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 3
Nama
Organisasi ini bernama “ JALUR DANAU “
Pasal 4
Sifat
Organisasi ini bersifat lokal dan independent dengan ruang lingkup terbatas pada wilayah Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya serta Kelurahan Jagakarsa dan sekitarnya, kecuali mendapat penugasan dari yang berwenang ke daerah lain.
Pasal 5
Fungsi
Organisasi ini berfungsi :
1. sebagai wadah untuk menghimpun dan membina potensi masyarakat bagi mereka yang mempunyai kegemaran berkomunikasi di udara menggunakan perangkat radio dan berpartisipasi dalam membantu aparat keamanan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Memberi penyuluhan kepada warga masyarakat mengenai kamtibmas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Waktu
PokdarKamtibmas “ JALUR DANAU “ didirikan pada tanggal 7 Februari 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 7
Tempat dan Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kebagusan, Jakarta selatan, dengan alamat secretariat JL. Kebagusan Dalam IV RT.07/04 No. 33 Kelurahan Kebagusan.
BAB III
KODE ETIK ANGGOTA
Pasal 8
Kode Etik Anggota
Setiap anggota Jalur Danau wajib menghormati dan menjaga kemurnian kode etik sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dalam setiap ama;l perbuatan.
2. Taat dab setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3. Memberi contoh suri tauladan kepada masyarakat dengan tingkah laku sopan santun, jujur, tenggang rasa, tanggung jawab dan bersahaja.
4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
AZAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Azaz
Organisasi ini berazaskan Pancasila
Pasal 10
Tujuan
Tujuan Organisasi ini adalah :
1. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Menegakkan disiplin dalam rangka memantapkan stabilitas nasional yang akan lebih mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mengabdi untuk tugas-tugas Sosial dan Kemanusiaan.
Pasal 11
Usaha
Untuk mencapai tujuan organisasi melakukan usaha-usaha :
1. Mempertahankan dan mengamankan persatuan dan kesatuan.
2. Aktif membantu aparat keamanan khususnya dalam bidang Kamtibmas.
3. Bekerja sama dengan aparat pemerintah untuk mensukseskan program-program pemerintah.
4. Aktif berperan serta membantu warga masyarakat yang tertimpa musibah, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda di wilayah kelurahan kebagusan dan Kelurahan Jagakarsa.
5. Penyampaian berita/informasi sedini mungkin kepada aparat terkait melalui jalur radio komunikasi dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
Anggota Jalur Danau bertempat tinggal/berdomisili/mempunyai usaha-usaha di wilayah Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya serta Kelurahan Jagakarsa dan sekitarnya dan mempunyai kegemaran berkomunikasi melalui perangkat radio serta ikhlas dan rela membantu aparat keamanan dan aparat pemerintah lainnya khususnya dalam bidang Kamtibmas.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban anggota Jalur Danau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN SUSUNAN PENGURUS
Pasal 14
Susunan Organisasi
Organisasi ini di susun sebagai berikut :
a. Pelindung.
b. Pembina
c. Penasehat
d. Ketua
e. Wakil ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
h. Operasional
Senin, 08 Februari 2010
Sabtu, 06 Februari 2010
Ulang tahun Danau Ke 4
PANITIA HUT KE 4
POKDARKAMTIBMAS DANAU TAHUN 2010
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera selalu, semoga bapak dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa,
Sehingga dapat melakukan aktivitas sehari-hari dngan baik.
Selanjutnya dalam rangka Hari ulang tahun Pokdarkamtibmas Danau yang ke 4
akan diselenggarakan Silaturahmi Pengurus dan Anggota pada :
Hari : Minggu
Tanggal : 07 Februari 2010
Waktu : Pukul 07.00 Wib
(kumpul dan berangkat di Pintu timur Ragunan)
Tempat : Taman Wisata Pantai Karang Sari Pandeglang Banten
Demikian Pemberitahuan ini di sampaikan, kepada Anggota yang berminat mengikuti
acara ini dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu rupiah )/ Orang. dan
dapat menghubungi korwil masing-masing.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Icom IC-W32A
SPECIFICATIONS
Type: Amateur VHF/UHF transceiver
Frequency range: TX: 144-148 / 440-450 MHz
RX: 108-950 MHz
Mode: TX: FM
RX: AM/FM
RF Power output: Hi: 5/5 W
Lo: 0.5/0.5 W
Sensitivity: N/A
Selectivity: N/A
Image rejection: N/A
Voltage: 4.5-16 VDC
Current drain: RX: 40-210 mA
TX: Max 1.6 A
Impedance: 50 ohms, BNC
Dimensions (W*H*D): 57*137*33 mm
Weight: 450 gr
Manufactured: Japan, 199x-200x (Discontinued)
Other: Twin RX
Related documents: User manual (720 KB)
Icom IC-P7A
SPECIFICATIONS
Type: Amateur VHF/UHF transceiver
Frequency range: TX/RX: 144-148 / 440-450 MHz
RX: 0.495-999.990 MHz
5 / 6.25 / 10 / 12.5 / 15 / 20 / 25 / 30 / 50 / 100 / 200 KHz steps
Mode: TX: FM
RX: AM/FM/WFM
RF Power output: Hi: 1.5 / 1 W
Lo1: 0.1 / 0.1 W
Sensitivity: AM (10 dB S/N)
0.495-5 MHz: 2.2 uV
5-30 MHz: 1.4 uV
118-137 MHz: 1.4 uV
FM (12 dB SINAD)
30-90 MHz: 0.45 uV
90-144 MHz: 0.2 uV
144-148 MHz: 0.18 uV
148-180 MHz: 0.2 uV
350-470 MHz: 0.18 uV
600-940 MHz: 1.4 uV
940-999.990 MHz: 2.5 uV
WFM (12 dB SINAD)
76-108 MHz: 1.8 uV uV
600-800 MHz: 2.5 uV
Selectivity: (Ham bands)
AM/FM: 12 KHz (-6 dB), 30 KHz (-60 dB)
WFM: 150 KHz (-10 dB), 700 KHz (-20 dB)
Image rejection: >40 dB
Voltage: 3.7 VDC (Lithium-Ion battery pack, 1800 mAh)
Current drain: RX: 80-150 mA
TX: Max 1.5 A
Impedance: 50 ohms, SMA
Dimensions (W*H*D): 47*81*28 mm
Weight: 160 gr (with battery and antenna)
Manufactured: Japan, 2005-200x
Other: 1250 memories in 18 banks. Alpha tags. CTCSS/DTCS
Related documents:
Icom IC-V8
SPECIFICATIONS
Type: Amateur VHF transceiver
Frequency range: TX: 144-148 MHz
RX: 136-174 MHz
Mode: FM
RF Power output: Hi: 5.5 W
Lo: 0.5 W
Sensitivity: N/A
Selectivity: N/A
Image rejection: N/A
Voltage: 7.2 VDC
Current drain: RX: 20-250 mA
TX: 0.7-2 A
Impedance: 50 ohms, BNC
Dimensions (W*H*D): 54*132*35 mm
Weight: 350 gr (with antenna and battery)
Manufactured: Japan, 2001-200x
Other: 100 + 7 memories. CTCSS & DCS. Alpha tags.
Related documents: N/A
Alinco DJ 196
Alinco DJ-196 Posting By : Budi Wibowo
Type:
Amateur VHF transceiver
Frequency range: TX: 144-148 MHz
RX: 135-174 MHz
Mode: FM
RF Power output: Hi: 5 W
Lo: ? mW
Sensitivity: N/A
Selectivity: N/A
Image rejection: N/A
Voltage: ? VDC internal or 13.8 VDC external
Current drain: RX: Max ? mA
TX: Max ? A
Impedance: 50 ohms
Dimensions (W*H*D): ? mm
Weight: ? gr
Manufactured: 2000-20xx
Other: 40 memories. CTCSS and DCS
Theft alarm and experimental mosquito repel feature!
Related documents:
Kamis, 04 Februari 2010
AMATEUR RADIO'S VALUE LEADERSM
Global
(English) Domestic
(Japanese)
--------------------------------------------------------------------------------
Thank you for visiting Alinco, Inc. Electronics Division web-site.
We will be updating this page on a regular basis, so please stop by again.
Alinco, Incorporated
Yodoyabashi Dai-Bldg 13F
4-4-9 Koraibashi, Chuo-ku
Osaka 541-0043 Japan
Alinco's Toyama factory is ISO14000 certified.
Global
(English) Domestic
(Japanese)
--------------------------------------------------------------------------------
Thank you for visiting Alinco, Inc. Electronics Division web-site.
We will be updating this page on a regular basis, so please stop by again.
Alinco, Incorporated
Yodoyabashi Dai-Bldg 13F
4-4-9 Koraibashi, Chuo-ku
Osaka 541-0043 Japan
Alinco's Toyama factory is ISO14000 certified.
Langganan:
Postingan (Atom)
AGENDA
- 01/31 - 02/07 (10)
- 02/07 - 02/14 (2)
- 02/14 - 02/21 (2)
- 08/29 - 09/05 (1)