ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKDARKAMTIBMAS JALUR DANAU
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Status Anggota
Keanggotaan PokdarKamtibmas JALUR DANAU terbuka bagi setiap warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya dan Kelurahan Jagakarsa dan sekitarnya yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.
Pasal 2
Persyaratan Anggota Jalur danau
1. Mengajukan permohonan menjadi anggota Jalur Danau sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi.
2. Anggota yang telah memenuhi persyaratan akan diberikan Callsign dan Kartu Tanda Anggota ( KTA ).
Pasal 3
Kartu Tanda Anggota ( KTA )
1. Kartu Tanda Anggota ditertibkan dan ditanda tangani oleh ketua Jalur Danau.
2. Kartu Tanda Anggota bukan merupakan izin kepemilikan perangkat maupun izin penggunaan frekuensi.
3. Seluruh anggota Jalur Danau diarahkan untuk mengurus perizinan (pasal 3 ayat 2 ) diatas pada instansi yang berwenang.
Pasal 4
Nomor Panggil ( Callsign ) diterbitkan oleh Pengurus
Pasal 5
Gugurnya Keanggotaan
1. Meninggal Dunia
2. Mengundurkan Diri
3. Masa berlaku KTA telah habis dan tidak diperpanjang lagi.
4. Diberhentikan.
Pasal 6
Perpanjangan KTA
1. Setiap anggota Jalur Danau harus memperpanjang KTA nya
2. Masa berlaku KTA adalah 1 ( satu ) Tahun
Pasal 7
Pemberhentian
Anggota dapat diberhentikan oleh pengurus apabila :
1. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Melanggar perundang-undangan Negara yang telah mempunyai ketetapan hokum.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
1. Mengikuti kegiatan organisasi
2. Memilik hak bicara dan hak suara dalam rapat-rapat.
3. Memiliki hak dipilih dan memilih sebagai pengurus
Pasal 9
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun Organisasi.
2. Membayar uang pangkal.
3. Menghadiri undangan Rapat.
4. Menjunjung tinggi nama baik Jalur Danau.
5. Meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya tentang organisasi dan komunikasi dalam menggunakan radio.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Susunan Pengurus
1. Pelindung
2. Pembina
3. Penasehat
4. Ketua
5. Wakil Ketua
6. Sekretaris
7. Bendahara
8. Seksi-seksi
a. Humas
b. Tehnisi
c. Kerohanian
d. Olah Raga
e. Koordinator Lapangan ( Korlap )
Pasal 11
Rapat Pengurus
1. Rapat pengurus diadakan untuk membahas permasalahan organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksana kegiatan.
2. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan
Pasal 12
Pertemuan Rutin Pengurus dan Anggota
Pertemuan rutin Pengurus dan Anggota diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
Pasal 13
Masa Bhakti Pengurus
1. Masa bhakti pengurus selama 3 tahun
2. Pengurus yang telah habis masa bhatinya dapat dipilih kembali untuk masa bhakti 3 tahun berikutnya.
3. Pemilihan pengurus berdasarkan musyawarah seluruh anggota.
4. Apabila ada pengurus yang berhenti karena mengundurkan diri atau meninggal dunia dan lain sebagainya maka diadakan pemilihan penggantinya berdasarkan musyawarah anggota.
BAB IV
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Keuangan
Seluruh dana yang diperoleh organisasi dan berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai kegiatan organisasi dan kegiatan social lainnya yang ditetapkan oleh musyawarah anggota.
Pasal 15
Sumber Dana
1. Uang pangkal anggota baru yang besarnya ditetapkan berdasarkan musyawarah pengurus.
2. Pengumpulan sukarela pada setiap ada pertemuan seluruh anggota
3. Penerimaan-penerimaan lain yang sifatnya tidak mengikat.
BAB V
ATRIBUT
Pasal 16
Logo
1. Logo merupakan simbul perwujudan silaturrahim, penyampaian informasi kamtibmas, persatuan dan kedamaian.
2. Bentuk : Segi lima Oval pariatif, dibelah miring dengan dua bagian sama besar.
3. Warna : Belahan atas kuning, belahan bawah hitam, sisi luar hitam, obor warna merah, dua ekor merpati warna putih, warna tulisan hitam.
4. Tulisan : Atas : PokdarKamtibmas – Bagus – Karsa
Bawah : DANAU
Pasal 17
Pakaian Seragam
1. Pakaian seragam organisasi adalah sara untuk menumbuhkan kebanggaan sebagai anggota Jalur Danau, rasa percaya diri, meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesame anggota dan pada akhirnya mampu meningkatkan citra baik organisasi.
2. Pakaian seragam terdiri atas
a. Rompi warna hitam dengan diberi logo Jalur Danau dan Nomor callsign didada disebelah kiri.
b. Kaos Oblong warna coklat dengan disebelah kiri logo Jalur Danau dan Nomor callsign yang berukuran kecil.
c. Topi warna coklat muda berlogo Jalur Danau di depan.
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan peraturan Organisasi.
Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Jalur Danau ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar