Kamis, 11 Februari 2010

ORGANISASI JALUR DANAU


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART ) POKDARKAMTIBMAS DANAU



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD/ART )

POKDARKAMTIBMAS


JALUR DANAU


2009


POKDARKAMTIBMAS
“ JALUR DANAU “
KELOMPOK SADAR KEAMANAN, DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
KEBAGUSAN DAN JAGAKARSA
JAKARTA SELATAN




ANGGARAN DASAR POKDARKAMTIBMAS

JALUR DANAU



BAB I

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pembukaan



Bahwa diawali dengan kegemaran berkomunikasi dengan perangkat radio serta sadar akan tanggung jawab membantu keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal, sangat dirasakan berkomunikasi radio mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh tali silaturahmi antar warga khususnya serta persatuan dan kesatuan bangsa pada umumnya, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan serta menunjang pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.

Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab serta keininan berpartisipasi aktif akan keamanan dan ketertiban lingkungan dibentuklah PokdarKamtibmas Jalur Danau sekaligus mewadahi para penggemar komunikasi di udara dengan menggunakan perangkat radio yang dengan rela, iklas, aktif, kreatif dan konsekwen membantu aparat keamanan serta aparat pemerintah lainnya khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menunjang kelangsungan stabilitas nasional serta sebagai suatu rangkaian upaya menegakkan disiplin untuk mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


Pasal 2

Landasan Kegiatan


Landasan kegiatan Jalur Danau adalah Pancasila dan UUD 1945 serta sebagai penerus cita – cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB II
NAMA, SIFAT, FUNGSI, TEMPAT KEDUDUKAN



Pasal 3

Nama

Organisasi ini bernama “ JALUR DANAU “


Pasal 4

Sifat

Organisasi ini bersifat lokal dan independent dengan ruang lingkup terbatas pada wilayah Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya serta Kelurahan Jagakarsa dan sekitarnya, kecuali mendapat penugasan dari yang berwenang ke daerah lain.


Pasal 5

Fungsi

Organisasi ini berfungsi :

1. sebagai wadah untuk menghimpun dan membina potensi masyarakat bagi mereka yang mempunyai kegemaran berkomunikasi di udara menggunakan perangkat radio dan berpartisipasi dalam membantu aparat keamanan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Memberi penyuluhan kepada warga masyarakat mengenai kamtibmas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 6

Waktu

PokdarKamtibmas “ JALUR DANAU “ didirikan pada tanggal 7 Februari 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



Pasal 7

Tempat dan Kedudukan



Organisasi ini berkedudukan di Kebagusan, Jakarta selatan, dengan alamat secretariat JL. Kebagusan Dalam IV RT.07/04 No. 33 Kelurahan Kebagusan.



BAB III

KODE ETIK ANGGOTA



Pasal 8

Kode Etik Anggota

Setiap anggota Jalur Danau wajib menghormati dan menjaga kemurnian kode etik sebagai berikut :

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuktikan dalam setiap ama;l perbuatan.
2. Taat dab setia kepada Pancasila dan UUD 1945
3. Memberi contoh suri tauladan kepada masyarakat dengan tingkah laku sopan santun, jujur, tenggang rasa, tanggung jawab dan bersahaja.
4. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



BAB IV
AZAS, TUJUAN DAN USAHA


Pasal 9

Azaz

Organisasi ini berazaskan Pancasila


Pasal 10

Tujuan


Tujuan Organisasi ini adalah :

1. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Menegakkan disiplin dalam rangka memantapkan stabilitas nasional yang akan lebih mendorong tercapainya tujuan pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mengabdi untuk tugas-tugas Sosial dan Kemanusiaan.



Pasal 11

Usaha


Untuk mencapai tujuan organisasi melakukan usaha-usaha :
1. Mempertahankan dan mengamankan persatuan dan kesatuan.
2. Aktif membantu aparat keamanan khususnya dalam bidang Kamtibmas.
3. Bekerja sama dengan aparat pemerintah untuk mensukseskan program-program pemerintah.
4. Aktif berperan serta membantu warga masyarakat yang tertimpa musibah, bencana alam, kecelakaan lalu lintas dan penyelamatan jiwa manusia serta harta benda di wilayah kelurahan kebagusan dan Kelurahan Jagakarsa.
5. Penyampaian berita/informasi sedini mungkin kepada aparat terkait melalui jalur radio komunikasi dengan mengindahkan ketentuan yang berlaku.

BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 12

Anggota


Anggota Jalur Danau bertempat tinggal/berdomisili/mempunyai usaha-usaha di wilayah Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya serta Kelurahan Jagakarsa dan sekitarnya dan mempunyai kegemaran berkomunikasi melalui perangkat radio serta ikhlas dan rela membantu aparat keamanan dan aparat pemerintah lainnya khususnya dalam bidang Kamtibmas.


Pasal 13

Hak dan Kewajiban



Hak dan Kewajiban anggota Jalur Danau diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VI

SUSUNAN ORGANISASI DAN SUSUNAN PENGURUS


Pasal 14

Susunan Organisasi


Organisasi ini di susun sebagai berikut :
a. Pelindung.
b. Pembina
c. Penasehat
d. Ketua
e. Wakil ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
h. Operasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

google